REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedua orangtua Ade Sara menyesalkan pernyataan pengacara terdakwa yang menyatakan terdakwa Assyifah Ramadani, salah seorang dari dua terdakwa pembunuh Ade Sara tidak turut dalam pembunuhan putri mereka.
"Saya sakit hati oleh pernyataan pengacara karena seolah-olah tidak ada kejahatan pembunuhan dalam kasus ini," kata ibu Ade Sara, Elizabet, usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Dalam pledoi terdakwa yang dibacakan empat orang penasihat hukumnya, disebutkan bahwa Assyifah tidak memenuhi unsur melakukan, turut melakukan atau bersama-sama melakukan tindakan pembunuhan terhadap Ade Sara.
Menurut Elizabeth, anaknya tidak akan menjadi korban penganiayaan dan pembunuhan jika Assyifah tidak menginformasikan jadwal kursus Ade Sara ke terdakwa lainnya Ahmad Imam Al-Hafitd (19).
Menurut penasihat hukum Assyifah tidak ada fakta-fakta di persidangan yang membuktikan bahwa Assifah melakukan, turut atau bersama-sama melakukan tindakan pembunuhan terhadap Ade Sara.
"Karena itu Ananda Assyifah tidak bisa dikenakan pasal 55 KHUP yang menyebutkan turut melakukan," kata Penasihat Hukum Assyifah, Syafri Noor. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Absoro tersebut, Assyifah dan tim pengacaranya membacakan dua pledoi.