Selasa 18 Nov 2014 20:40 WIB

Ingat! Pencairan Dana Kompensasi Hingga 2 Desember

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Program kompensasi kenaikan BBM berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). (ilustrasi)
Foto: Antara
Program kompensasi kenaikan BBM berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Warga tidak mampu sudah bisa mencairkan dana kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi mulai hari ini, Selasa (18/11). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pencairan bantuan tunai akan berlangsung hingga 2 Desember.

Bambang menjelaskan, pemberian bantuan tunai akan diberikan langsung sebesar Rp 400 ribu untuk dua bulan kepada setiap kepala keluarga yang terdaftar sebagai penerima kompensasi.

"Sudah bisa dicairkan hari ini. Pencairannya melalui kartu keluarga sejahtera. Mereka menerimanya langsung 400 ribu untuk dua bulan. Pencairan akan dilakukan  sampai sampai 2 Desember," kata Bambang saat berbincang dengan awak media di kantornya, Selasa (18/11).

Bambang meyakini bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan dapat menjaga daya beli bagi masyarakat kategori miskin dan hampir miskin. Tadinya, ujar Bambang, pemerintah berencana memberikan dana kompensasi sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Namun, setelah menimbang kembali yang salah satunya mengenai lonjakan inflasi, pemerintah akhirnya sepakat memberikan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per bulan.

"Dari hitungan awal mereka membutuhkan dibutuhkan suntikan cash 150 ribu per bulan per keluarga.  Tapi kami melihat Rp 150 ribu itu sama dengan tahun lalu. Ini gak cukup. Jangan dikasih beban berat karena jumlah itu pas-pasan. Kebijakan pemerintah akhirnya mengeluarkan bantuan tunai Rp 200 ribu per bulan, paling tidak dalam dua bulan ini," ujarnya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan tersebut mengatakan, pemerintah memiliki anggaran sebesar Rp 7,3 triliun untuk penyaluran kompensasi. Dana itu berasal dari dana cadangan perlindungan sosial sebesar Rp 5 triliun dan dana cadangan risiko fiskal Rp 2,3 triliun pada APBN-P 2014.

Pemberian dana kompensasi kepada 15,5 juta kepala keluarga membutuhkan dana sebesar Rp 6,2 triliun. Sedangkan pengadaan tiga "Kartu Sakti" menelan biaya Rp 200 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement