Selasa 18 Nov 2014 22:05 WIB

Kartu Sakti Jokowi Sudah Bisa Diambil, tapi...

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberi Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memberi Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

REPUBLIKA.CO.ID, SAWAH BESAR - Tiga kartu sakti andalan Presiden Joko Widodo sudah bisa diambil undangannya pada Selasa (18/11). Para warga Jakarta pun berbondong-bondong datang ke kantor pos untuk bisa mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) , Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Seperti di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, warga berbondong-bondong menyerbu loket yang tersedia. Di kantor tersebut tersedia lima loket yang melayani program kartu sakti yang diberi nama  Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).

Humas dan Protokoler PT Pos Indonesia Area IV Jakarta Atjep Djuanda mengatakan, undangan untuk mendapatkan bantuan dalam PSKS udah disebar pada Selasa pagi. Selanjutnya, rumah tangga sasaran (RTS) dapat langsung datang ke kantor pos.

"Sudah dijadwalkan pengambilannya pada (18/11) sampai (12/12) di kantor pos-kantor pos yang sudah ditentukan," ujar Atjep saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11).

Atjep menjelaskan, kantor pos yang didatangi oleh RTS haruslah kantor pos yang sesuai dengan apa yang tertulis di surat undangan. Sehingga bila tidak sesuai, maka RTS tidak akan dilayani.

"Kan sudah dibagi-bagi jatahnya, jadi tidak bisa di kantor pos mana saja, harus sesuai yang sudah ditetapkan," ujar Atjep.

Pantauan lapangan pada Selasa (18/11) di Kantor Pos Pasar Baru ada lima loket yang melayani PSKS. Lima loket tersebut adalah loket 35, 36, 37, 38 dan 39 yang dipasangi nama lima kelurahan di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Antusias warga yang datang ke Kantor Pos Pasar Baru, ternyata tidak dibekali pemahaman mengenai PSKS. Banyak pula beberapa warga yang pulang dengan tangan hampa karena tidak membawa persyaratan surat undangan.

Seperti Narti (45 Tahun) warga Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ia datang tanpa membawa persyaratan berupa KTP, KPS dan surat undangan.

Bahkan saat ditanyai oleh petugas tentang kelengkapannya, ia justru balik bertanya apa yang dimaksudkannya. Petugas pun menjelaskan, KPS merupakan syarat pengambilan bantuan PSKS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement