REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga mantan anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat (periode 2009-2014) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga orang saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana) terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu adalah Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Pada Senin (17/11), KPK sudah memeriksa Sutan Bhatoegana, namun tidak menahan mantan Ketua Komisi VII tersebut. Sutan mengaku bahwa ia ditanya soal penganggaran selama menjadi anggota DPR.
"Enggak, tentang itu saja, proses penganggaran," kata Sutan seusai diperiksa selama 11 jam pada Senin (17/11).
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.