REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terdakwa kasus korupsi proyek pemasangan interior dan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia, Mantan Wakil Rektor II UI Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum periode 2007-2012 Tafsir Nurchamid menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (19/11).
Dalam pembukaan pledoi, Tafsir Nurchamid mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Pasalnya, jika dirinya melakukan hal tersebut maka dirinya telah menipu diri sendiri.
"Demi Allah saya tidak melakukan korupsi, jika begitu saya telah menipu diri saya sendiri," ujarnya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Sinung Hermawan.
Menurutnya, pembelaan dibuat karena ketidakadilan yang menimpanya dalam proses proyek IT tersebut. Karena, seluruh proses perencanaan, pelelangan hingga pelaksanaan ditimpakan kepadanya. Ia menuturkan tidak pernah berniat untuk menghasilkan uang bagi keluarga dari perbuatan tindak korupsi dengan mengelembungkan harga di proyek tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 5 bulan penjara. Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa terbukti dan sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam pasal 3 Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 30 tahun 1999 juntco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwaan kedua. Dalam dakwaan JPU KPK, akibat korupsi yang dilakukan Tafsir Nurchamid dalam proyek pemasangan interior dan teknologi informasi di perpustakaan UI, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliar.
Pada 2012, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di UI menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp 45 miliar dalam dua proyek yang dikepalai Tafsir.