REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, tiga fraksi yang belum menyerahkan nama untuk alat kelengkapan dewan (AKD) terancam sanksi etik dan hukum. Menurutnya, anggota dewan yang tidak masuk dalam AKD bisa diartikan tidak bekerja dan melanggar aturan yang ada.
"Tugas dan kewajiban anggota dewan itu masuk ke dalam alat kelengkapan, ada konsekuensi etik dan hukumnya (jika tidak masuk)," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Fahri menjelaskan, dalam undang-undang, anggota dewan diwajibkan untuk masuk dalam alat kelengkapan. Hal itu sebagai bentuk fungsi kedewanan yang melekat pada setiap anggota. Jika itu tidak dilakukan, maka mereka akan diproses melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara etik.
Di sisi lain, lanjutnya, secara hukum konstituen dari anggota dewan yang bersangkutan bisa mengajukan mosi tidak percaya untuk diajukan di dalam gugatan. Jika itu dilakukan oleh konstituen masing-masing, bukan tidak mungkin anggota dewan yang tidak masuk dalam AKD akan diproses secara hukum. "Ini hati-hati, bisa saja terjadi," ujar Wasekjen PKS itu.
Dia mengimbau kepada tiga fraksi yang belum sepenuhnya menyerahkan nama untuk segera memasukkan nama-nama anggotanya. Di sisi lain, nama-nama yang belum disetorkan, tidak akan menghentikan kerja komisi. Agenda-agenda yang ada akan tetap jalan.
"Sudahlah, masuklah di alat kelengkapan, mari bergaul di alat kelengkapan, dan kita bicarakan secara musyawarah mufakat," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang paripurna, Selasa (18/11), tiga fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum menyerahkan nama sepenuhnya. Tiga fraksi tersebut yakni dari PDIP, PKB dan Hanura.
Ketiganya hanya menyerahkan nama anggota untuk Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Sementara fraksi Nasdem dan PPP telah menyerahkan nama anggotanya untuk seluruh komisi dan badan yang ada.