Rabu 19 Nov 2014 16:21 WIB

Lambannya Pencairan Tunjangan Penghulu Rawan Gratifikasi

Rep: c 78/ Red: Indah Wulandari
Irjen Kemenag yang juga mantan wakil ketua KPK M Jasin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Irjen Kemenag yang juga mantan wakil ketua KPK M Jasin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin menilai prosedur pencairan tunjangan profesi dan transportasi penghulu atas dampak Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 terlalu lama. Hal tersebut dikhawatirkan memicu tindak gratifikasi kembali. 

“Kami berharap koordinasi dengan Kemenkeu bisa cepat karena uang PNBP (penerimaan negara bukan pajak) sudah terkumpul hampir Rp 300 miliar,” kata Jasin, Rabu (19/11).

Di samping mendorong percepatan prosedur pencairan tunjangan bagi penghulu, Jasin menyarankan Kemenag agar melakukan kesepakatan dengan Kemendagri untuk melarang oknum Kemendagri terlibat gratifikasi dalam proses pelayanan pencatatan nikah. 

Lantaran pengurusan surat-surat nikah bukan hanya melibatkan Kemenag tapi juga pegawai Kemendagri di kantor desa, kecamatan dan kelurahan.

Oknum camat di bawah Kemendagri, misalnya, menurut Jasin kerap terlibat dalam penambahan biaya nikah masyarakat. 

Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Machasin menegaskan, dalam waktu empat sampai lima hari mendatang,  tunjangan penghulu akan dapat dicairkan secara serentak.

 “Kita maunya cepat, tapi mengurus 446 kabupaten kota bukan perkara sederhana,” katanya.  Disebutkannya, ada dua hal yang menyebabkan prosedur pencairan tunjangan penghulu lamban. 

Lantaran pengumpulan data dari KUA berupa dokumen keuangan di daerah yang berproses, kemudian setelah itu menunggu surat keputusan pencairan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement