Rabu 19 Nov 2014 16:36 WIB

UMK Kota Bandung Mentok di Rp2,31 Juta

Rep: c63/ Red: Esthi Maharani
Ratusan ribu buruh dari berbagai elemen serikat pekeja berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/10). (Prayogi/Republika)
Foto: Prayogi/Republika
Ratusan ribu buruh dari berbagai elemen serikat pekeja berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/10). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Besaran upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2015 yang digodok oleh Dewan Pengupahan Kota Bandung, akhirnya mentok di angka Rp2,31 juta. Besaran UMK itu juga yang kemudian direkomendasikan Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi untuk kemudian ditetapkan.

 

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Hermawan mengatakan usai para gabungan serikat pekerja beraudiensi kembali dengan Wali kota Bandung Ridwan Kamil, besaran UMK yang keluar dari Dewan Pengupahan sebesar Rp2,31 juta.

"Hanya naik 15,5 persen dari UMK 2014, kalau dari KHL 19,5 persen," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (19/11).

Hermawan mengatakan besaran UMK tersebut tentunya masih di bawah minimum yang dituntut buruh yakni 30 persen. Apalagi, menurutnya dalam penggogokan besaran UMK tersebut, tidak dimasukkan nilai asumsi dari kenaikan bahan bakar minyak.

"Jadi nilai yang keluar itu belum dimasukkan harga setelah naik BBM, jadi kami tetap menuntut besarannya naik lagi, kami menghargai betul kinerja Dewan Pengupahan, tapi kami minta besaran sesuai harapan kami," ujarnya.

Sehingga, Hermawan mengatakan para serikat buruh akan kembali menuntut besaran UMK dinaikkan sesuai tuntutan buruh. Hanya saja, upaya tersebut akan dilakukan langsung kepada Provinsi. Pasalnya, Pemkot Bandung hanya dapat merekomendasikan besaran UMK kepada Provinsi, untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur.

"Besok kita akan turun lagi ke jalan, minta Provinsi agar rapat pleno dewan pengupahan memasukkan harga kenaikan BBM, sehingga nilainya bisa naik lagi," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Herry M Djauhari mengungkapkan berkas pengajuan UMK sendiri sudah diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jabar. Kemudian, rekomendasi itu yang kemudian akan dirapatplenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

"Tadi pagi kita serahkan, jadi tanggal 21 November sudah bisa ditetapkan," ungkapnya.

Herri mengatakan besaran UMK Kota yang diputuskan juga diharapkan sesuai dengan tuntutan para buruh sebesar 30 persen. "Mudah-mudahan naik lagi, ada pertimbangan kenaikan BBM, karena yang kami keluarkan kemarin belum diasumsikan kenaikan BBM," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement