Rabu 19 Nov 2014 18:48 WIB

Pemerintah Harus Hentikan Monopoli Penempatan TKI oleh PTKIS

Rep: c97/ Red: Hazliansyah
Tenaga Kerja Indonesia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah menghentikan praktik monopoli penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). 

Menurutnya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja harus mampu melakukan audit terhadap PPTKIS. 

"Ya semoga tindakan Menteri tidak hanya sekadar melompati pagar seperti beberapa waktu lalu. Selanjutnya PPTKIS harus bisa diaudit", ujar Anis Hidayah, Selasa. 

Selain itu Anis menyarankan agar pemerintah mengimplementasikan ratifikasi Konvensi PBB tahun 1990. Dalam konvensi tersebut dijelaskan mengenai perlindungan buruh migran dan keluarganya.