REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf mengatakan, tes kesehatan menyeluruh termasuk tes keperawanan terhadap calon Polwan merupakan salah satu cara untuk mengetahui kemungkinan adanya jejak buruk calon penegak hukum. Cara lain bisa dengan investigasi lapangan atau dengan menggunakan lie detector untuk mencocokkan antara bukti dan pengakuan calon.
"Tapi kalaupun tes keperawanan harus dilakukan, maka harus dilakukan secara hati-hati, tidak menyakiti, dan menjaga kehormatan aurat perempuan. Jadi pemeriksaan harus dilakukan oleh bidan atau dokter ahli dari perempuan juga. Bukan laki-laki. Untuk itu Polri harus bekerja sama dengan IDI," katanya, Rabu (19/11).
Selain itu, Muzzammil juga menyarankan agar tes keperawanan tidak terlalu kaku, dalam arti peserta harus diberi ruang untuk mengklarifikasi jika diketahui tidak perawan. Sebab, tidak semua wanita yang tidak perawan disebabkan karena pergaulan bebas. Ketidakperawanan bisa disebabkan cedera.
"Apakah mereka yang tidak perawan akibat jatuh atau cedera tidak bisa menjadi anggota Polwan? Saya rasa itu tidak adil. Polri pasti dapat mencari tahu apakah ketidakperawanan disebabkan pergaulan bebas atau cedera," ujarnya.