Rabu 19 Nov 2014 23:55 WIB

Aturan Baru OJK Tentang BPR

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan baru dalam penguatan pengawasan OJK di bidang perbankan. Salah satunya penetapan mengenai beberapa aspek pendirian dan operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Peraturan OJK No 20/POJK.03/2014 tentang BPR.  Kepala Eksekutif Program Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan OJK menetapkan jumlah modal disetor dalam rangka pendirian BPR yang akan dibagi dalam empat zona wilayah operasi BPR. Hal itu termuat dalam pasal 5 POJK tersebut.

"Jumlah modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit Rp 14 miliar bagi BPR yang didirikan di zona 1, Rp 8 miliar di zona 2, Rp 6 miliar di zona 3, dan Rp 4 miliar di zona 4," kata Nelson dalam konferensi pers Kebijakan OJK di kantor OJK gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta, Rabu (19/11).

Kebijakan selanjutnya, mekanisme perizinan BPR yang mencakup percepatan jangka waktu persetujuan atau penolakan persetujuan prinsip dan izin usaha yang sebelumnya adalah 60 hari kerja menjadi 40 hari kerja. Dimana proses perizinan seluruhnya akan dilakukan secara terpusat.

Sementara, terkait penataan porsi kepemilikan pemegang saham pengendali BPR, setiap BPR wajib memiliki paling kurang satu pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25 persen sesuai dengan kriteria mengenai pemegang saham pengendali (PSP) yang diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR.

Hal itu diatur dalam pasal 15 tentang kepemilikan dan perubahan modal BPR. "Dengan demikian akan mendorong komitmen pemegang saham pengendali dalam mengembangkan usaha BPR," imbuhnya.

Di samping itu, terdapat persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh pengurus BPR, larangan perangkapan jabatan bagi pengurus, dan pembatasan hubungan keluarga di antara pengurus. Dalam pasal 24 ayat 1 menyatakan anggota direksi dan anggota dewan komisaris harus memenuhi persyaratan kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan.

Sementara dalam pasal 25 ayat 4 disebutkan anggota direksi harus memiliki pendidikan formal paling rendah setingkat D3. Kemudian di ayat 5 menyebutkan anggota direksi harus memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement