Kamis 20 Nov 2014 09:50 WIB

Mantan Wakil KPK Duduki SKK Migas, Ini yang Perlu Dilakukan

Rep: C62/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, ‎JAKARTA-Mantan Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007 Amien Sunaryadi resmi jadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).‎ Legalitas Amien sebagai Kepala SKK Migas itu berdasarkan Keppres 189/M/2014 tanggal 8 November 2014 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Penunjukan Amien sebagai Kepala SKK Migas diamini KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang harus dilakukan Amien pertama setelah resmi menjadi Kepal SKK Migas adalah mengetahui semua masalah di SKK Migas secara umum.

‎"Secara umum perlu mengetahui/memetakan permasalahan dulu di Migas," kata Zulkarnain saat dihubungi ROL, Kamis (20/11).

Setelah mengetahui masalah dan memetakannya untuk menyelesaikan semua masalah, dipastikan Amien kata Zulkarnai akan ‎mengetahui integritas dari masing-masing pejabat di internal SKK Migas.

"Setelah itu tahu kawan dan lawan," ujarnya.

Dan yang tidak kalah penting yang harus dilakukan Amein kata Zulkarnain adalah meperbaiki tata kelola semua manajemen di SKK Migas. Baik manajemen kerja maupun manajemen pemasukan dan pengeluaran keuangan di SKK Migas."Supaya dibuat transparan dan akuntabel," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement