REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGGAU -- Penyidik Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menindaklanjuti laporan Ra (19) warga Kelurahan Muara Enim setempat yang diancam karyawan perusahaan pendanaan (leasing) dengan menggunakan sepucuk pistol.
"Kita sudah minta keterangan kepada pelapor bersama saksi sesuai laporan No B-051/XI/2014/Sumsel/Res Llg, dan akan menghadirkan terlapor," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, Kamis.
Ia mengatakan, penyidik juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun untuk menentukan perbuatan tersebut sebagai ancaman atau tindak kriminal, penyidik akan minta keterangan dari terlapor.
"Penyidik masih mengumpulkan bahan dan memeriksa terlapor karena ancaman dengan senjata api itu salah satu perbuatan tidak menyenangkan terhadap masyarakat," katanya.
Ra mengatakan kejadian tersebut terjadi pada pekan lalu. Tiga orang karyawan salah satu perusahaan pendanaan mendatangi rumahnya dengan maksud menagih angsuran kredit tunggakan mobil miliknya.
Dengan sikap pelaku terus memaksa, akhirnya korban memilih menuruti kehendak pelaku. Meski demikian salah seorang pelaku berinisial Ar tetap menodongkan sepucuk senjata api laras pendek kearah korban dan mengancam akan dilukai.