REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri masih mendata kerusakan di Mako Brimob Polda Kepulauan Riau, pascapenyerangan yang dilakukan oleh anggota TNI Yonif 134, pada Rabu (19/11) kemarin. Hingga saat ini belum diketahui berapa besar jumlah kerugian material akibat penyerangan itu.
"Belum (tahu berapa nilai kerugian) akibat penyerangan anggota TNI," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, saat dihubungi Republika, Kamis (20/11).
Selain itu, Badrodin juga belum bisa memastikan apakah kerusakan yang ada di Mako Brimob Polda Kepri itu bakal diperbaiki oleh TNI atau tidak. Sebab beberapa barang di tempat itu hampir sebagian rusak.
Ia mengatakan hari ini, Kapolri Jenderal Sutarman sudah berada di Kepulaian Riau untuk melakukan peninjauan pascapenyerangan.
"Tidak tahu, apakah nanti masalah ganti rugi itu akan dibicarakan, saat ini Kapolri sudah di sana," katanya.
Badrodin menilai apa yang dilakukan oleh sebagian anggota TNI yang melakukan penyerangan merupakan perbuatan pidana dan harus ditindak tegas.
"Perusakan itu masuknya tindak pidana. Meski tindak pidana yang nanganikan tetap POM," katanya.