Kamis 20 Nov 2014 15:00 WIB

PKS: Tes Keperawanan untuk Lihat Jejak Buruk Calon Penegak Hukum

Almuzzammil Yusuf
Foto: dokpri
Almuzzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf  menilai pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap calon polisi laki-laki maupun wanita perlu dilakukan. Termasuk tes perilaku penyimpangan seksual melalui tes keperawanan atau tes keperjakaan jika ada.

Menurut Muzzammil, pemeriksaan itu penting untuk menyeleksi para penegak hukum yang memiliki moralitas yang unggul dalam penegakan hukum. “Hukum itu harus ditegakkan oleh penegak hukum yang punya moralitas tinggi. Bersih dari pergaulan bebas, korupsi, narkoba, dan catatan kejahatan lainnya. Tentu harus memiliki intelgensia di atas rata-rata.” kata politikus PKS asal Lampung ini dalam keterangan persnya yang diterima Republika Online (ROL), Kamis (20/11).

Menurut Muzzammil, tes kesehatan menyeluruh termasuk tes keperawanan terhadap calon Polisi Wanita, merupakan salah satu cara untuk mengetahui kemungkinan adanya jejak buruk calon penegak hukum. Cara lain bisa dengan investigasi lapangan atau dengan lie detector untuk mencocokan antara bukti dan pengakuan calon.

“Tapi kalaupun tes keperawanan harus dilakukan, maka harus dilakukan secara hati-hati, tidak menyakiti dan menjaga kehormatan aurat perempuan. Jadi pemeriksaan harus dilakukan oleh bidan atau dokter ahli dari perempuan juga. Bukan laki-laki. Untuk itu Polri harus bekerjasama dengan IDI.” Paparnya.

Selain itu, kata Muzzammil, calon polwan harus diberikan hak jawab atau klarifikasi terhadap hasil tes keperawanan. Karena rusaknya selaput dara bisa saja karena sebab atau faktor lain di luar hubungan badan atau perilaku seksual menyimpang.

“Hak jawab ini penting untuk memberikan ruang klarifikasi kepada calon polwan jika dia tidak pernah terlibat dalam pergaulan bebas atau pernah berhubungan di luar nikah. Saya kira dokter atau IDI lebih tahu tentang hal tersebut.” Ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement