Kamis 20 Nov 2014 15:23 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Prasetyo Sudah Diminta Mundur dari DPR

Presiden Jokowi dan Wapres JK.
Foto: AP Photo
Presiden Jokowi dan Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menunjuk politikus Partai NasDem HM Prasetyo sebagai jaksa agung yang baru menggantikan Basrief Arief.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11), saat ditanya wartawan mengatakan Prasetyo telah diminta untuk keluar dari partai politik untuk menjamin independensinya.

"Ya, diminta jaminan bahwa calon itu keluar dari NasDem. Independen begitu jadi jaksa agung. Kalau tidak bisa melakukan itu dimungkinkan pergantian segera kata presiden," kata Andi.

Hal senada dikemukakan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ia membenarkan bahwa Keputusan Presiden terkait pengangkatan HM Prasetyo tersebut telah diterbitkan kemarin.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai para anggota Dewan Pertimbangan Presiden, ia mengatakan belum ada penunjukan sembilan anggota Wantimpres. "Belum final. Daftar panjangnya sudah ada. Dibutuhkan cuma sembilan tapi daftarnya panjang," ujar Andi.

HM Prasetyo bukan orang baru di Kejaksaan Agung, karena ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006.

Sebelumnya, untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement