Kamis 20 Nov 2014 17:17 WIB
Jaksa Agung Prasetyo

Pengamat: Jokowi Harus Jelaskan Alasan Pengangkatan Jaksa Agung

Rep: C13/ Red: Bayu Hermawan
Indonesia's President Joko Widodo, popularly known as Jokowi (file)
Foto: AP Photo/Pablo Martinez Monsivais
Indonesia's President Joko Widodo, popularly known as Jokowi (file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Tata Negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan Presiden Joko Widodo harus memberikan penjelaskan kepada masyarakat mengapa memilih HM. Prasetyo yang merupakan politikus Partai NasDem sebagai Jaksa Agung.

Menurutnya penjelasan dari Jokowi, agar masyarakat yakin dan percaya bahwa keputusan tersebut tidak ada unsur politik dan kepentingan tertentu. "Jokowi harus buat pernyataan secara eksplisit ke masyarakat," kata Asep saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Kamis (20/11).

Asep melanjutkan, Jokowi harus memberikan pertanggungjawaban dan Jaminan nasib penegakan hukum di waktu mendatang, pascapenunjukan Jaksa Agung dari Parpol. Ia meminta, Jokowi untuk menjamin bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan pernah terintervensi dengan  politik.

"Ini dilakukan agar masyarakat tidak curiga," tegasnya.

Seperti diketahui, HM Prasetyo merupakan anggota DPR RI yang berasal dari Partai Nasdem. Sebelumnya, Prasetyo pernah menjabat sebagai jaksa agung muda pada 2005-2006. Namun saat ini dia sudah tidak lagi berurusan dengan Kejagung.

Pengangkatan Prasetyo ini mendapat banyak respon baik yang mendukung maupun menolak. Bagi pihak yang mendukung, Prasetyo dinilai sebagai orang yang memiliki pengalaman yang cukup dalam Kejagung. Jadi, bagi pihak yang mendukung, kemampuan Prasetyo tidak perlu diragukan lagi.

Selain itu, pihak yang menolak mengatakan, untuk menjadi jaksa agung harus terlepas dari jabatan di dalam parpol. Ini sudah tertera dalam Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia no 16 pasal 21 Tahun 2004.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement