Kamis 20 Nov 2014 17:39 WIB

Artha Meris Divonis Tiga Tahun Penjara

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
 Presiden Direktur PT Parna Raya Industri, Artha Meris Simbolon menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10).  (Republika/ Wihdan)
Presiden Direktur PT Parna Raya Industri, Artha Meris Simbolon menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider kurungan tiga bulan kepada Artha Meris Simbolon.

Ia divonis terkait kasus suap formula harga gas kepada mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Menjatuhkan tiga tahun pidana hukuman penjara, denda 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Saiful Arif di sidang vonis pengadilan Tipikor, Kamis (20/11).

Menurutnya, Presiden Direktur Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 KUHP.

Hakim Ugo menambahkan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta terdakwa tidak mengaku perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa adalah sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum pidana.

Hakim Anwar mengatakan majelis hakim menyimpulkan terdakwa telah memberi sesuatu sejumlah uang sebesar Rp 522.500 kepada Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini telah terbukti secara sah menurut hukum.

 

Menurutnya, Artha Meris Simbolon terbukti telah mengirim sejumlah uang kepada Rudi Rubiandini melalui Deviadri, pelatih Golfnya. Dimana, pertama saat di Hotel Sari Pan Pacipic sebesar 250 ribu dolar AS, 22.500 dolar AS saat di cape Plaza Senayan.

Pada 1 Agustus 2013, Meris memberikan 50 ribu dolar AS melalui Deviadri di Mcdonald Kemang, dan 3 Agustus 2013 memberikan 250 dolar AS. Total, pemberian Meris kepada Rudi mencapai 522.500 dolar AS.

Vonis hakim berbeda jauh daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut terdakwa kasus suap formula harga gas terhadap kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda Rp 150 juta dan subsider 5 bulan kurungan pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement