REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan Presiden Joko Widodo mengangkat H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung karena berasal dari partai politik. "Sangat disayangkan karena yang bersangkutan berasal dari partai politik," kata Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
HM Prasetyo adalah anggota DPR dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2014-2019.
Ia sebelumnya adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006. Pria kelahiran Tuban, Jawa Timur, pada 9 Mei 1947 itu ditunjuk sebagai jaksa agung berdasarkan Keputusan Presiden No. 131/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis pagi.
Dalam pengalamannya di kejaksaan, Prasetyo pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (1999-2000), Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum Pengawasan Kejaksaan Agung RI (2000-2003) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Kejaksaan Agung RI (2003-2005).
Sedangkan dalam karir politik, ia menjadi anggota Dewan Pertimbangan DPP Ormas Nasional Demokrat (2011) dan anggota Mahkamah Partai Nasional Demokrat (2013). Sebelumnya, beredar nama lain yang disebut-sebut menjadi calon Jaksa Agung yaitu Deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Hamid Awaluddin, Wakil Jaksa Agung Andhi Nir wanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono.