REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melanggar undang-undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia terkait pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Sebab, Prasetyo saat ini masih aktif menjadi anggota DPR RI.
"Presiden (Jokowi) telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muzammil Yusuf saat dihubungi, Kamis (20/11).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 21 UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa Jaksa agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
"Pimpinan (DPR) belum menerima surat pengunduran dirinya sampai saat ini, dan pengunduran itu perlu proses," ujar anggota Komisi III yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung tersebut.
Menurutnya, seorang Jaksa Agung lebih baik bukan dari kalangan partai politik, tetapi dari orang netral seperti hakim karir dan kalangan profesional. Tetapi, penunjukan dari orang parpol juga tidak melanggar aturan. Hanya saja, kata dia, secara administrasi sampai saat ini Prasetyo masih menjadi anggota dewan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari HM Prasetyo yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung. Menurutnya, setiap pengunduran diri dari anggota, pimpinan DPR akan selalu menerima surat tembusannya.
"Saya nggak tau kalau di Setjen (Sekretariat Jenderal DPR), tapi kalau saya kan tentunya harus menerima (surat) tembusan kalau memang ada, saya sendiri belum menerima," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (20/11) sore.