REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munas IX Golkar yang diputuskan berlangsung 30 November 2014 di Bandung, harus dilakukan secara tertutup dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya keadilan dalam proses tersebut.
"Munas yang akan datang di Bandung (30 November 2014), harus melibatkan KPK, dan pemungutan dilakukan secara rahasia atau tertutup," kata kata politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis (20/11).
Dia mengatakan dalam Rapimnas Golkar di Yogyakarta 18-19 November 2014, yang dihadiri seluruh DPD tingkat I Golkar menyepakati penyelenggaraan munas dipercepat menjadi 30 November 2014. Hal ini bertentangan dengan kesepakatan dalam rapat pleno DPP Partai Golkar yang memutuskan munas digelar Januari 2015, sesuai rekomendasi munas sebelumnya.
Menurut Agun keputusan perepatan munas adalah desain lama yang sudah sejak lama pula ditentangnya. Percepatan munas yang diawali rapimnas menurutnya bertujuan untuk mendorong terjadinya aklamasi pemilihan Aburizal Bakrie menjadi ketua umum kembali, dan bertentangan dengan desakan regenerasi kepemimpinan Golkar.
Meskipun demikian Agun meyakini para ketua DPD provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia pada saatnya di munas akan berubah dan memilih dengan hati nuraninya. "Karena mereka kader-kader partai yang masih punya mata, hati, telinga dan pikiran yang sehat melihat tantangan dan masa depan partai di pemilu 2019," ujar dia. Oleh karena itu dia meminta munas dilakukan tertutup dan melibatkan KPK, untuk mencegah terjadinya tekanan terhadap pemilik suara.