REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Tim Pengawas Bank Century Muhammad Misbakhun mempertanyakan kebijakan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang melepas seluruh saham dari bank Mutiara (dulu Bank Century) kepada pihak J Trust. Misbakhun menilai bank tersebut masih menyisakan permasalahan hukum yang belum selesai.
"Komisi XI akan mempertanyakan proses pengambilalihan ini. Karena mereka (LPS) belum memberikan laporan sama sekali," kata Misbakhun kepada Republika Online (ROL), Kamis (20/11).
Misbakhun mencurigai adanya keterkaitan antara pemilik saham Bank Century yang lama dengan pembeli saham yang sekarang. Untuk itu, Ia juga meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) untuk kembali mengusut kasus Bank Century ini.
Anggota Fraksi Golkar ini mengkhawatirkan penjualan saham bank Mutiara ini akan menimbulkan persoalan baru yang rumit. "Bagi para pelaku yang melaksanakan bailout tersebut akan berdampak hukum berat. Ini tidak bisa dibiarkan. KPK harus kembali menggedor Bank Century ini," ujar Misbakhun.
Ia sangat menyayangkan kerugian beruntun yang dialami negara atas kasus bank ini. Pertama kata Misbakhun adalah kerugian karena bailout yang disalahgunakan, kedua kerugian karena pelepasan aset negara kepada pihak lain.