REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Timwas Bank Century, Muhammad Misbakhun mengkritik langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang secara resmi melepas 99 persen saham PT Bank Mutiara Tbk kepada J-Trust dengan nilai Rp 4,41 triliun.
Misbakhun meminta agar DPR segera mengaktifkan kembali Timwas Bank Century. Ia menilai Bank Century yang sekarang bernama Bank Mutiara masih menyisakan persoalan hukum yang belum selesai. Dengan Pejualan aset ini, anggota Fraksi Golkar ini menyebut negara akan mengalami dua kerugian besar.
"Karena sudah jelas ada pelangaran hukumnya. Ini akan menjadi kerugian negara dari sisi yang lain. Ada kerugian dari sisi bailout, ada sisi rugi dalam pelepasan aset," kata Misbakhun kepada Republika Online, Kamis (20/11).
Ia menyerukan kepada pihak yang selama ini terkait dengan penanganan kasus Bank Century untuk menelusuri apakah ada keterkaitan pihak pemilik saham yang lama dengan pemilik saham yang sekarang. Ia mencurigai adanya keterkaitan, sehingga pemilik saham sekarang justru akan menikmati kerugian yang dialami negara.
Misbakhun meminta kepada semua fraksi partai politik di DPR untuk merspon hal ini dengan cepat. Ia tak menampik bahwa DPR yang turut menangangi kasus Bank Century ini kecolongan dengan pelepasan saham oleh LPS.
Sebab hingga saat ini, ia mengakui tidak ada lagi laporan mengenai pihak-pihak yang terkait dengan bank ini, seperti dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, LPS, Otoritas Jasa Keuangan.
"Selain LPS, kita sudah memanggil semuanya, tapi tidak pernah datang," ujarnya.