REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tarif baru angkutan kota (angkot) di Kabupaten Sukabumi hingga kini belum ditetapkan. Kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.
"Kita masih melakukan evaluasi termasuk memperhatikan daya beli masyarakat,’’ ujar Kepala Bidang Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Iwan Iskandar kepada wartawan, Jumat (21/11). Pasalnya, kebijakan menaikkan tarif baru dipastikan akan membebani masyarakat umum.
Iwan mengatakan, Dishub juga melibatkan para perwakilan sopir angkot dan Organda dalam menetapkan tarif angkot yang baru. Sehingga penetapan tarif baru ini tidak memberatkan bagi penumpang maupun sopir angkot.
Sebelumnya para sopir angkot jurusan Cibadak-Cicurug dan Cibadak-Cisaat menggelar aksi mogok jalan sejak Jumat pagi. Dampaknya, rattusan penumpang terlantar dan terpaksa diangkut dengan menggunakan kendaraan milik polisi dan pemerintah. Mereka melakukan mogok untuk menuntut penetapan tarif angkot yang baru pascakenaikan harga BBM.