REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengatakan, pemerintah tak perlu khawatir jika MPR/DPR menggunakan Hak Interpelasi atau impeachment. Sebab menurutnya, hak-hak tersebut justru akan membantu memperkuat dan melindungi pemerintahan.
Berbicara dalam Seminar Kebangsaan di Hotel Bumi Minang, Padang Jumat (21/11), Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tak perlu khawatir akan penggunaan Hak Interpelasi DPR. Pernyataan Zulkifli datang di tengah rencana DPR menggunakan hak tersebut terkait kebijakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Soal interpelasi, angket, impeachment para pakar (Tata Negara) sudah mengatakan itu untuk memperkuat dan melindungi pemerintah. Oleh karena itu pmerintah tak perlu khawatir," ujarnya.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyampaikan orasi ilmiahnya dalam seminar bertema, MPR dalam Sistim Pemerintahan Presidensiil Indonesia. Menurutnya MPR Setelah reformasi memang telah berubah.
Saat ini MPR dan DPR dipenuhi partai oposisi yang semestinya bisa menjadi penyeimbang. Sehingga menurutnya, kalau DPR mengajukan interpelasi jangan langsung di respon negatif. Sebab interpelasi dan impeachment dalam sistem pemerintahan presidensiil saat ini semestinya bisa jadi penyeimbang.
"Ada gabungan logika hukum dan politik dalam impeachment. Impeachment boleh sekali-sekali," ungkapnya.
Jimly menambahkan Mekanisme impeachment disediakan untuk melindungi presiden dari pemberhentian oleh parlemen, yang bukan karena masalah hukum tapi hal lain. Sehingga Jimly menambahkan, pemerintahan ke depannya bisa saling menguatkan dan menyeimbangkan.