Jumat 21 Nov 2014 16:48 WIB

Menteri Susi Keluarkan Syarat Dapatkan Jatah BBM Bagi Nelayan

Rep: C85/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Foto: ROL/Sadly Rachman
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya sempat menegaskan akan melanjutkan rencana pelaksanaan Kartu Nelayan atau kartu BBM.

Kartu sakti keluaran Menteri Susi ini memang khusus diberikan kepada nelayan kecil, sebagai salah atau bentuk keringanan paska kenaikan harga BBM.

Sekretaris Jendral KKP Syarif Widjaja menjelaskan, bahwa kartu BBM ini merupakan bagian dari biaya operasional nelayan dalam menangkap ikan. "Ini akan dibagikan kepada nelayan yang memiliki kapal dan erat kaitannya dengan usaha mereka dalam menangkap ikan," jelas Syarif kepada awak media.

Sistem kartu ini, lanjut Syarif, adalah cash management. Syarif memberikan contoh, bila dalam bulan lalu seorang nelayan berhasil menangkap ikan sebanyak 20 ton, maka bulan ini nelayan tersebut berhak untuk mendapat jatah subsidi BBM sebanyak 20 kiloliter. Ini merupakan konversi dengan kebutuhan kapalnya.

"Kalau bulan ini tidak mendapatkan ikan, maka dia tidak akan mendapat subsidi BBM pada bulan berikutnya. Karena dikhawatirkan malah akan digunakan untuk yang lain," jelas Syarif.

Syarif melanjutkan, Kartu BBM akan memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai subsidi BBM, kedua adalah sebagai pencatat pendapatan nelayan kecil, dan ketiga sebagai operasional dan bagian kolateral kepada perbankan.

Untuk nelayan yang mendapatkan subsidi BBM (kartu BBM) adalah nelayan dengan kapal di bawah 30 gross ton. Kartu BBM ini akan diuji cobakan minggu depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement