REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak bisa mencampuri keputusan Presiden Joko Widodo mengangkat politikus Partai NasDem, HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Menurutnya pelantikan Prasetyo sebagai Jaksa Agung sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 131 tahun 2014.
"Ya kan saya ikut presiden. Gimana kalian ini," kata JK usai menghadiri Konferensi Besar Fatayat NU ke XV di Kementerian Agama, Jumat (21/11).
JK tetap yakin jika Jokowi menunjuk Prasetyo berdasarkan kemampuannya dan bukan berdasarkan partainya. Namun ia mengakui jika masih ada kandidat-kandidat lainnya, yang dinilai mampu menjabat sebagai Jaksa Agung.
Nama Prasetyo sebelumnya juga dilaporkan tidak disetorkan ke KPK dan PPTAK untuk diteliti terlebih dahulu sebelum dipilih sebagai Jaksa Agung. Namun, menurut JK, tak ada kewajiban untuk menyerahkan semua penunjukan pejabat ke KPK dan PPATK.
"Tidak kan. Tidak ada kewajiban untuk itu. Itu hanya waktu kabinet saja. Kebijakan saja bukan kewajiban," jelasnya.
Seperti diketahui HM Prasetyo merupakan politisi dari Partai Nasdem yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Pengangkatannya sebagai Jaksa Agung mengundang polemik, karena selain dari kalangan Parpol, saat pelantikan Prasetyo juga disebut belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR.