REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Luthfie Hakim menduga Amnesty International memiliki suatu kepentingan di balik permintaan penghapusan UU Penodaan Agama ini kembali.
"Mereka punya kepentingan tersendiri," kata Luthfie, Jumat (21/11). Menurutnya, Amnesty seperti tidak ingin melihat Indonesia dalam keadaan solid.
Menurut Luthfie, UU ini sangat penting tetap dipertahankan di Indonesia. Hal ini demi ketertiban dalam beragama di Indonesia. Sehingga, ujarnya, bisa menghindari gesekan antar agama. "Terutama menghindari gesekan dalam satu agama, seperti masalah Ahmadiyah," tegasnya.
Lagipula, menurut Luthfie, sikap Amnesty International ini sangat tidak netral. Luthfie mengungkapkan masalah minoritas masyarakat Muslim yang berada di Benua Eropa. Menurutnya, perlakuan amnesty terhadap minoritas Islam di Eropa dengan minoritas di Indonesia sangat berbeda. "Lihat saja perlakuannya untuk minoritas Islam di Eropa. Apa ada?" tambah Luthfie.
Jadi, kata Luthfie, Amnesty International tidak perlu membahas masalah UU penodaan agama ini kembali. Luthfie menegaskan, masalah ini sudah selesai dengan mempertahankan pendapat mayoritas. Ini dilakukan demi ketertiban antar beragama.