REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menantang HM Prasetyo untuk menanggani kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik. Jika Prasetyo mampu menuntaskan kasus tersebut, maka penilaian miring seputar pengangkatannya sebagai Jaksa Agung bisa terbantahkan.
Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta mengatakan ada beberapa kasus yang harus dituntaskan oleh Prasetyo sebagai Jaksa Agung baru, yakni kasus korupsi skala besar dan pelanggaran HAM di masa lalu.
LBH menyoroti beberapa kasus korupsi besar, termasuk pemberantasan mafia hukum yang justru dilakoni oleh para jaksa. Salah satunya adalah kasus Jaksa Urip Tri Gunawan dan proses rekrutmen di kejaksaan yang sarat uang.
"Belum lagi tentang kejahatan korupsi di masa lalu seperti kasus korupsi Soeharto dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)," katanya, Jumat (21/11).
Selain itu, Prasetyo juga ditantang untuk menuntaskan kasus-kasus HAM yang hingga kini masih menggantung. Misalnya Peristiwa 1965, Talangsari, Tanjung Priok, Petrus, Trisakti, Marsinah, Udin, Kerusuhan Mei ’98, serta Semanggi I dan II. Tak lupa lembaga ini menyoroti kasus kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang terus terjadi.
"Jika tidak bisa, kepada Presiden Jokowi kami sampaikan silakan cari Jaksa Agung yang lain!," tegasnya.
Seperti diketahui, pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung baru memicu banyak reaksi negatif dari publik. Mulai dari pengangkatan yang dinilai sarat berbau politis, hingga adanya pihak yang menilai pelantikan Prasetyo melanggar aturan karena saat itu ia masih tercatat sebagai anggota DPR aktif.