Sabtu 22 Nov 2014 00:01 WIB

Minta Hapus UU Penodaan Agama, MUI: Amnesty Tidak Usah Ikut Campur

Rep: c13/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Amnesty International untuk tidak ikut campur untuk meminta penghapusan Undang-undang (UU) Penodaan Agama kepada pemerintah. Amensty International diminta juga untuk tidak membuat masalah di Indonesia, apalagi masalah agama.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Luthfie Hakim mengatakan, Amnesty International tidak perlu lagi membahas UU penodaan agama. Karena, kata Luthfie, masalah ini sudah selesai diperkarakan.

"Hasilnya, UU ini tidak jadi dihapus," kata Luhfie saat dihubungi Republika Online (ROL) pada Jum'at (21/11).

Luthfi menjelaskan, UU ini juga pernah dipermasalahkan oleh banayak pihak dan diproses ke Mahkamah Konstitusi. Proses ini melibatkan banyak pihak, baik agama, aliran kepercayaan bahkan pemohon juga mendatangkan seorang ahli dari Amerika Serikat.

Masalah ini pun selesai dan UU ini tetap dipertahankan serta tidak dihapus sebagaimana yang diminta para pemohon. Luthfie mengira Amnesty International memiliki suatu kepentingan untuk membahas UU ini kembali.

Menurutnya, Amnesty seperti tidak ingin melihat Indonesia dalam keadaan solid. UU ini, lanjutnya, sangat penting tetap dipertahankan di Indonesia. Hal ini demi ketertiban dalam beragama di Indonesia. Sehingga, ujarnya, bisa menghindari gesekan antar agama.

"Terutama menghindari gesekan dalam satu agama, seperti masalah Ahmadiyah," tegasnya.

Lagipula, menurut Luthfie, sikap Amnesty International ini sangat tidak netral. Luthfie mengungkapkan masalah minoritas masyarakat Muslim yang berada di Benua Eropa. Menurutnya, perlakuan amnesty terhadap minoritas Islam di Eropa dengan minoritas di Indonesia sangat berbeda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement