Sabtu 22 Nov 2014 04:00 WIB

Udar Pristono Adukan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Udar Pristono
Foto: Republika/ Wihdan
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim pengacara tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Busway Transjakarta Udar Pristono mengadukan jaksa Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan terkait penanganan perkara dan permohonan penangguhan penahanan.

"Kita laporkan jaksa yang tidak profesional ke Komisi Kejaksaan karena belum menyampaikan informasi soal penangguhan penahanan," kata pengacara Udar Pristono, Tonin T Singarimbun di Jakarta, Jumat.

Tonin mengatakan tim pengacara sudah menanyakan kepada Kejagung soal penangguhan penahanan Udar namun belum memberikan jawaban pada Senin (17/11). Tonin menuturkan minimal kejaksaan dapat memberikan status tahanan kota terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.

Selain mengadukan surat penangguhan penahanan, tim pengacara juga menanyakan langkah jaksa menyita beberapa aset Udar yang tidak terkait dengan tuduhan tindak pidana korupsi Busway Transjakarta. Sebelumnya, pengacara Udar juga melaporkan enam jaksa yang menangani kasus korupsi Transjakarta ke Mabes Polri pada Kamis (13/11).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 1026/11/2014/Bareskrim tertanggal 13 November 2014, Udar melaporkan jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Tim kuasa hukum Udar mengadukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono?Turin, Ketua Tim Penyidik Victor?Antonimi dan Agung.

Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat Busway Transjakarta secara sepihak setelah persidangan dimulai. Lanjut Tonin, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.

Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga mempolisikan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur. Tonin menjelaskan jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.

Sementara itu, Kepala Komisi Kejaksaan RI Halius Husen menyatakan akan mengecek pengaduan tim kuasa hukum Udar dan menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung Prasetyo.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement