REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengajuan hak anggota dewan untuk interpelasi pada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo masih dimungkinkan tak terjadi. Hal itu sangat tergantung dari hasil sidang paripurna yang akan mengumumkan pengajuan hak interpelasi DPR ke Presiden.
Selama ini, beberapa fraksi ngotot ingin menggunakan hak interpelasi atas kebijakan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi. Namun, kalau dalam sidang paripurna pengajuan interpelasi tersebut tidak disetujui oleh anggota dewan, maka tidak akan terjadi interpelasi ke presiden.
"Kalau forum paripurna tidak setuju interpelasi, ya tidak bisa menjadi hak anggota dewan," kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di gedung parlemen, Jum'at (21/11).
Hak interpelasi adalah hak melekat anggota dewan untuk bertanya pada pemerintah yang dapat diusulkan oleh minimal 20 anggota dewan pada pimpinan DPR. Oleh pimpinan DPR pengajuan interpelasi ini akan ditawarkan pada forum sidang paripurna DPR apakah disetujui atau tidak.
Kalau disetujui oleh forum paripurna, maka pengajuan interpelasi dapat diproses lebih lanjut. Tapi kalau tidak, interpelasi tidak terjadi. "Kalau pengajuan interpelasi sudah lengkap, akan diproses dalam sidang paripurna yang biasanya dilakukan tiap Selasa," imbuh politisi Partai Demokrat ini.