REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Aksi penyerangan Markas Brimob oleh sejumlah oknum anggota TNI Batalyon Infanteri (Yonif) 134/Tuah Sakti di Batam, Rabu (19/11) lalu, menuai kecaman dari kalangan pegiat HAM. Salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial yang menilai insiden tersebut sebagai tindakan yang memalukan dan melawan hukum.
“Tindakan itu tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun,” ujar Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, kepada Republika di Jakarta, Jumat (21/11).
Menurut penilaian Imparsial, kata Poengky, penyerangan yang dilakukan para oknum anggota TNI itu masuk dalam kategori tindakan insubordinasi dan indisipliner. Ini dikarenakan para pelaku tersebut telah mengabaikan perintah atasannya di militer.
Parahnya lagi, oknum-oknum anggota TNI itu juga membongkar gudang senjata dan melakukan penembakan seperti diungkapkan oleh Menkopolhukam. Dalam militer, jelas Poengky, tindakan insubordinasi itu merupakan bentuk pelanggaran yang serius.