Sabtu 22 Nov 2014 12:15 WIB

Akademisi: Pembantu Jaksa Agung Independen sebagai Penyeimbang

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Rudolfus Rony Talla, SH, MH, meminta jajaran pembantu Jaksa Agung RI nanti bisa benar-benar independen, untuk mengimbangi pimpinannya yang berasal dari unsur partai politik.

Hal ini, kata Rudolfus untuk bisa menjadi penyeimbang penerapan dan penegakan hukum, agar tidak terpengaruh kepada unsur lain selain aturan hukum yang berlaku. "Bukan tidak mungkin intervensi politis masuk ke dalam lembaga tersebut, karena pimpinannya telah teranasir dengan unsur politis," katanya di Kupang, Sabtu.

Dia mengatakan hal itu, untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap penetapan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI oleh Presiden Joko Widodo yang berasal dari Partai Politik NasDem.

Menurut dia, kendatipun Jaksa Agung RI HM Prasetyo, adalah mantan pejabat karier di jajaran lembaga penegakan hukum itu, namun demikian mantan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (1999-2000) itu saat ini adalah anggota partai politik, yang oleh kehendak pimpinan partai bisa berlaku di luar ketentuan yang ada.

Loyalitas sebagai anggota partai, menurut Rudolfus masih akan tetap melekat di setiap aktivitasnya melakukan penegakan hukum, ketika kepentingan politik masuk merasuk di areal penegakan hukum. Karena itulah dibutuhkan penyeimbang dengan penempatan pembantu-pembantu di jajaran korps Adhyaksa itu pejabat yang memiliki kapasitas, integritas dan kapabilitas serta profesional dan independen.

"Saya kita pengisian di jajaran jaksa agung muda yang ada terutama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) harus benar-benar orang yang tepat agar tidak mengganggu proses penegakan hukum sebagaimana yang menjadi salah satu perjuangan dan cita-cita pemerintahan Jokowi-JK," kata Rudolfus.

Selain penempatan para pembantu Jaksa Agung yang profesional dan berintegritas, pelaksanaan pengawasan oleh Komisi Kejaksaan RI juga harus bisa berjalan wajar dan baik, sehingga tetap menjadi pengawas yang benar-benar independen.

Pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan nantinya, akan menjadi salah satu penyokong terciptanya semangat penegakan hukum di negera ini, demi pencapaian keadilan merata di seluruh masyarakat tanpa pandang bulu, dengan tetap berpedoman kepada peratur4an yang berlaku. "Persamaan di depan hukum dan keadilan serta penegakannya setidaknya harus menjadi dasar pijak pelaksanaan pengawasan di jajaran kejasaan," katanya.

Presiden RI Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) yang juga politisi Partai Nasdem, sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dari perjalanan karirnya, HM Prasetyo lama berkecimpung di bidang intelijen dan pernah menjabat sejumlah jabatan di beberapa kejaksaan tinggi di Tanah Air hingga akhirnya menghantarkannya menjadi eselon satu di Kejagung, yakni, JAM Pidum (2005-2006).

Selepas sebagai JAM Pidum, dirinya berkecimpung di dunia politik dan menjadi Anggota Dewan Pertimbangan DPP Ormas Nasdem sejak 2011.

HM Prasetyo menyelesaikan pendidikannya pada Fakultas Hukum Universitas Lampung (1971) dan SMA Negeri Bojonegoro Jawa Timur (1965).

Saat ini, publik menunggu gebrakan apa yang akan dilakukan oleh HM Prasetyo yang menggantikan jaksa agung sebelumnya, Basrief Arief yang telah berakhir masa kerjanya seiring berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement