Sabtu 22 Nov 2014 09:17 WIB
Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan pada dasarnya seks bebas adalah perbuatan yang haram. Terutama ketika ingin mendapatkan kemakmuran dengan melakukan ritual seks.
Praktik prostitusi berdalih ritual kebudayaan di Gunung Kemukus, Jawa Tengah menurutnya merupakan bentuk perzinaan yang haram. Selain itu ada kesesatan di dalam memahami keyakinan, yakni meyakini akan mendapatkan kekayaan dengan berbuat maksiat.
Cholil meminta masyarakat yang tidak mengikuti ritual tersebut untuk tetap waspada. Apa pun ajakannya, ia menilai untuk mendapat kebahagian di dunia dan akhirat tidak dapat dilakukan dengan cara melanggar peraturan Allah.
Cholil menambahkan sebaiknya masyarakat tidak perlu mencari tahu dan mengobservasi terkait ritual seks itu. "Hindari anak-anak, saudara, dan keluarga dari perilaku seperti itu, termasuk tidak perlu mengetahuinya. Tidak perlu ingin observasi. Karena nanti mungkin saja bisa tergoda."
Videografer & Video Editor: Casilda Amilah