REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Dr Musakkir SH, MH bersama dua teman wanitanya Nilam Ummi Qalbi (19) dan Ainun Naqyah (18) dimasukkan ke panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel).
"Untuk ketiga tersangka, hasil 'assesment' yang dilakukan oleh BNNP Sulsel itu telah dikeluarkan dan memenuhi persyaratan untuk direhab," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Sabtu (22/11).
Ia mengatakan, ketiga orang tersangka pecandu narkoba jenis sabu-sabu itu hanya dititipkan di panti Rehabilitasi BNNP Sulsel di Baddoka selama kurang lebih tiga bulan.
Endi yang juga mantan Wakapolrestabes Makassar itu menyebutkan, meskipun ketiganya sudah menjadi warga binaan dari Balai Rehabilitasi BNNP Sulsel, namun proses hukum untuk ketiga tersangka tetap jalan.
"Mereka itu hanya dititip selama tiga bulan dan nanti kita lihat perkembangannya selama menjadi warga binaan disana. Untuk proses pidananya sesuai pelanggarannya itu tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya, Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Musakkir diringkus aparat kepolisian saat "pesta" sabu bersama mahasiswi Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar.
"Ada informasi yang diterima kalau ada pesta narkoba di Hotel Malibu dan anggota yang mendapat laporan itu memastikan ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku sedang nyabu di dalam kamar hotel," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib.
Bukan cuma Prof Musakkir yang merupakan guru besar itu tetapi juga dosen lainnya bernama Ismail Alrip SH MKN yang diamankan karena diduga ikut menikmati barang terlarang tersebut.
Bahkan, setelah penangkapan ketiga orang dari kalangan dosen dan mahasiswa Unhas itu, polisi kemudian menggeledah kamar 205 dan menangkap dua orang lagi yakni Syamsuddin (44) dan Ainun (18).
"Karena informasinya yang menggunakan narkoba bukan cuma di satu tempat, tetapi di beberapa kamar, akhirnya kita geledah kamar yang dimaksud dan mendapati mereka lagi nyabu," katanya.
Syamsu menjelaskan penangkapan Syamsuddin dan Ainum merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus atas tersangka Ito yang merupakan staf Zona Cafe di daerah Daya yang lebih awal diciduk di rumahnya.
Syamsu menjelaskan jika para pengajar yang tertangkap sedang nyabu itu adalah orang terpelajar dengan disiplin ilmu hukum pidana dan bahkan salah satu dari keduanya itu adalah Ketua Lembaga Hukum (LBH) Unhas.