REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR—Isu yang menyebutkan tes keperawanan pada polisi wanita (polwan) menjadi kontraversi. Jika benar hal tersebut terjadi, perilaku ini dianggap melanggar hak azasi manusia dan menunjukkan perilaku kekejaman.
"Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perilaku yang kejam, karena melukai rasa kemanusiaan, merendahkan martabat perempuan dan diskriminatif terhadap perempuan yang merupakan calon polwan," kata pemerhati masalah sosial Hurriah AH, M.Si, Sabtu (22/11).
Kandidat doktor Universitas Teknologi Malaysia ini memaparkan, kebijakan dan praktek tes keperawanan merupakan pelanggaran HAM yang termuat dalam konvensi-konvensi internasional, khususnya Konvensi Anti Penyiksaan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap telah melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan yang prinsip-prinsipnya sudah termuat dalam UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dan (2).