Ahad 23 Nov 2014 14:22 WIB

Pencairan Dana PSKS di Kabupaten Sukabumi Mulai Senin

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Joko Sadewo
Pengendara melintas didepan spanduk penolakan kenaikan BBM di kawasan Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (7/6)
Foto: Republika/Agug Supriyanto
Pengendara melintas didepan spanduk penolakan kenaikan BBM di kawasan Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (7/6)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pencairan dana program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) di Kabupaten Sukabumi baru dilakukan mulai Senin (24/11). ‘’ Pencairan tahap pertama dilakukan mulai Senin di Kecamatan Sukaraja,’’ ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi Nasihudin kepada Republika, Ahad (23/11).

Hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Bupati Sukabumi Sukmawijaya dengan perwakilan Kantor Pos Sukabumi beberapa waktu lalu. Pencanangan penyaluran dana PSKS ujar Nasihudin, baru akan dilakukan pada Rabu (26/11) mendatang oleh bupati. Selepas itu proses penyaluran dana PSKS akan dilakukan kepada ribuan warga tidak mampu yang tersebar di 47 kecamatan.

Humas Kantor Pos Sukabumi Firmansyah mengatakan, instansinya melakukan pencairan dana PSKS untuk dua wilayah yakni Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. ‘’Untuk Kota Sukabumi sudah dilakukan lebih awal pada 18 Nopember lalu,’’ cetus dia. Sementara untuk Kabupaten Sukabumi dilakukan pada tahap berikutnya.

Penerima dana PSKS ini terang Firmansyah, masih memakai data penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Di mana, warga Kota Sukabumi yang menerima dana PSKS mencapai sebanyak 14.975 rumah tangga sasaran (RTS). Sementara untuk Kabupaten Sukabumi berdasarkan data penerima BLSM tahun sebelumnya mencapai sebanyak 181.719 RTS.

Untuk mendapatkan dana PSKS warga harus membawa kartu perlindungan sosial (KPS) yang dibagikan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Selain itu harus membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). ‘’Bila tidak membawa syarat tersebut maka tidak bisa dicairkan,’’ terang Firmansyah. Oleh karena itu ia meminta warga harus mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan tersebut.

Dana yang diperoleh para warga sebesar Rp 200 ribu per bulan. Sementara dana yang diserahkan kepada warga mencapai Rp 400 ribu untuk bulan Nopember dan Desember 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement