REPUBLIKA.CO.ID, Hari Jumat (21/11) yang lalu, pimpinan komisi VI megakui mendapat surat yang ditandatangani oleh Mentri BUMN Rini Soemarno.
Surat itu ditujukan kepada Sekretaris Jendral DPR RI, perihal permohonan penundaan jadwal-jadwal RDP komisi VI dengan pejabat eselon I KBUMN dan BUMN.
Dalam isi surat tersebut, tertulis KBUMN mengharapkan untuk sementara waktu, Setjen DPR RI tidak menerbitkan undangan RDP dengan pejabat eselon I KBUMN dan BUMN sampai ada arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Siapa pimpinan yang dimaksud dalam surat tersebut pun belum diketahui. Komisi VI DPR RI pun belum mendapat konfirmasi dari pemerintah tentang hal ini.
"Mengenai 'Pimpinan' yang dimaksud, kami sudah pertanyakan secara tertulis dan belum mendapat jawaban,"kata ketua Komisi VI, Achmad Hafisz Tohir, lewat pesan singkat kepada Republika, Ahad (23/11).
Namun anggota DPR, fraksi PAN ini mengatakan, segala agenda RDP tidak akan terganggu. "Senin besok kami akan melaksanakan RDP dengan sejumlah Mitra," kata dia.
ketika ditanyakan apakah pihaknya akan menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan mentri BUMN, Tohir mengatakan belum sampai pada tahapan itu. Menurutnya saat ini RDP merupakan kewajiban kedua lembaga ini.
"Terkait dengan lain-lainnya, kita tunggu saja waktu yang akan menjawab," imbuhnya.
Ia meyakini, tanpa harus menggunakan hak tersebut, Mentri BUMN tentu memahami UU Susduk yang berlaku. Sehingga menurutnya, yang bersangkutan akan tetap berjalan diatas aturan tersebut.