Senin 24 Nov 2014 10:52 WIB
Penodaan Agama

DPR: UU Penodaan Agama Masih Efektif

Rep: sonia fitri/ Red: Damanhuri Zuhri
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai, Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama masih efektif.

Sehingga, untuk saat ini belum perlu dilakukan revsi ataupun pencabutan UU sebagaimana diminta oleh Organisasi Internasional yang mempromosikan hak asasi manusia (HAM), Amnesty International.

“Sampai saat ini masih efektif, belum ada yang merasa perlu menggantinya dengan yang lain sampai saat ini,” kata Ledia kepada Republika pada Ahad (23/11).

Jika pun saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggodok RUU Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB), hal tersebut sudah semestinya dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Ia menyatakan, semua masukan dari masyarakat wajar di Negara demokrasi. Namun tidak semua masukan harus ditelan bulat-bulat melainkan perlu dikaji lagi mana yang lebih memaslahatkan masyarakat.

lagi pula, jelas Ledia, proses penggodokan UU PUB masih panjang. Sementara terus digodok, ia menilai UU Penodaan Agama masih efektif.

Menanggapi UU Pendodaan Agama yang dinilai berbau diskriminasi, ia menilai sudut pandang dari berbagai pihak beragam dan mesti dihargai.

Warga sebagai bagian dari Negara pun berhak mengetahui apakah agama yang dianutnya diakui atau tidak diakui oleh Negara.

Makanya, Negara perlu melakukan pengaturan dan ketetapan atas apa yang disebut agama, yang mana yang disebut kepercayaa dan mana yang diakui dan yang tidak.

“Karena tidak bisa juga nanti orang sembarangan, cuma  10 atau 20 orang mengatakan saya punya agama baru kemudian minta diakui Negara,” tuturnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement