Senin 24 Nov 2014 13:43 WIB

Baru Sekitar 30 Legislator Serahkan Laporan Harta Kekayaannya

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai saat ini baru sekitar 30 orang. Jumlah ini jauh dari total seluruh anggota dewan yang mencapai 556 orang.

"(Anggota) DPR 30-an orang yang menyerahkan LHKPN," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin (24/11).

Johan mengatakan, anggota DPR baru yang terpilih periode 2014-2019 harus menyerahkan laporan harta kekayaannya. KPK, kata dia, memberi waktu dua sampai tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN terhitung sejak dilantik.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hanif menjadi menteri ke-12 dalam Kabinet Kerja yang telah menyerahkan laporan harta kekayaannya.

LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya sebelum, selama dan sesudah menjabat. 

Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement