REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Wacana pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama (UU PNPS) yang akan diganti dengan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama disambut baik oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial.
“UU PNPS mengancam kebebasan beragama serta berkeyakinan di Indonesia. Padahal negara seharusnya menjamin perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Koordinator Riset Imparsial Gufron Mabruri, Senin (24/11).
Jika nantinya akan dirumuskan undang-undang pengganti UU PNPS, Gufron berharap agar undang-undang pengganti tersebut tidak boleh mengulangi kembali ketentuan-ketentuan yang bermasalah di dalam UU PNPS. Khususnya, pada poin yang mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
UU terkait perlindungan umat beragama, ujar Gufron, hendaknya lebih berfokus pada jaminan-jaminan dan prinsip perlindungan yang harus dilakukan oleh negara terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan di masyarakat.
Gufron juga menilai bahwa kekhawatiran masyarakat akan terjadinya konflik jika UU PNPS dicabut sebagai kekhawatiran yang berlebihan. Pasalnya, perbedaan dalam menganut suatu keyakinan bukanlah pemicu konfli.
“Konflik muncul karena ada suatu kelompok yang berusaha memaksakan kebenaran yang dianutnya kepada orang atau kelompok lain,” tegasnya.