REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengajuan hak bertanya atau interpelasi DPR RI ke pemerintah soal kenaikan harga BBM makin menguat. Sejumlah fraksi tengah menggalang dukungan untuk memuluskan tercapainya hak tersebut.
Wakil pimpinan DPR RI, Fadli Zon mengatakan beberapa fraksi di DPR berkeinginan untuk mengajukan interpelasi ke presiden. Meskipun, hingga saat ini pimpinan belum mengetahui siapa yang akan menjadi inisiator pengajuan hak interpelasi ini. Sebab, interpelasi menjadi hak yang melekat pada setiap anggota dewan.
Pimpinan DPR, kata dia, tidak akan mengurangi sedikitpun hak anggota DPR. Sebab, hak ini diatur dalam undang-undang. Menurutnya, tidak butuh waktu lama untuk merealisasikan pengajuan hak interpelasi ini. Setelah ada pengajuan dari anggota minimal 25 orang atau 1 fraksi, maka secara mekanisme akan dibawa ke sidang paripurna apakah bisa diterima pengajuan hak interpelasi ini. "Tidak butuh waktu lama, itu secepatnya kok, itukan hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Fadli Zon.
Politisi partai Gerindra itu menambahkan, hak interpelasi sebenarnya hak yang biasa bagi DPR. Sebab, memang menjadi hak setiap anggota dewan untuk bertanya tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ini bagian dari fungsi pengawasan bagi DPR. "Tidak ada masalah apapun kalau dilakukan," imbuh dia.
Beberapa fraksi di DPR saat ini memang tengah menjaring dukungan untuk pengajuan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM. Kenaikan harga BBM ini dilakukan saat harga minyak dunia sedang turun drastis. Bahkan, di beberapa negara sudah menurunkan harga minyak dalam negerinya karena turunnya harga minyak dunia ini.