REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Santernya isu wacana pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama (UU PNPS) langsung diklarifikasi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Kementerian Agama tidak ada niatan sama sekali untuk mencabut atau menghapus keberadaan undang-undang itu,” jelas Lukman, Kepada Republika Online (ROL), Senin (24/11).
Lukman menyatakan UU Penodaan Agama ini masih sangat penting dan masih sangat dibutuhkan keberadaannya dalam konteks Indonesia yang sangat majemuk ini. Agama, lanjut Lukman, merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan keseharian Indonesia, di hampir semua sektor kehidupan.
Namun Lukman membenarkan jika saat ini Kementerian Agama sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Umat Beragama. RUU ini nantinya akan terkait erat dengan keberadaan UU Penodaan Agama. Lukman menegaskan, jika nantinya RUU tentang Perlindungan Umat Beragama, bukan berarti UU PNPS tahun 1965 akan hilang.
RUU tentang Perlindungan Umat Beragama ini nantinya akan mengatur agar setiap warga negara itu dilindungi dalam dua hal. “Dalam hal memeluk agama dan dalam hal menjalankan ajaran agama,” terang Lukman.
RUU tentang Perlindungan Umat Beragama ini masih dalam tahap persiapan. Kemenag masih mengharapkan masukan dari berbagai kalangan para pemangku kepentingan atau para stakeholoder, mulai dari para tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, hingga para pemerhati hak asasi manusia. Rencananya, RUU tentang Perlindungan Umat Beragama ini akan diajukan tahun depan. “April. Mudah-mudahan akhir Apri 2015,” ujar Lukman. C01