Senin 24 Nov 2014 17:29 WIB

Tunjangan tak Kunjung Cair Berpotensi Gratifikasi

Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak juli 2014, potensi gratifikasi di KUA ditutup melalui PP No 48 tahun 2014. Sayang, niat baik untuk mewujudkan pelayanan negara yang bersih dan profesional terhambat urusan tunjangan yang tak kunjung cair.

 

“Bila para petugas KUA tak kunjung mendapatkan tunjangan jasa dan transportasi yang menjadi hak-nya, maka bias membuka pintu gratifikasi dengan berbagai alas an. Sementara mereka sudah bertugas profesional, tidak mengambil kutipan, bahkan menalangi terlebih dulu ongkos perjalanan,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah, Senin (14/11).