REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jabar, mengikuti perkuliahan program Magister Hukum yang diselenggarakan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.
"Ada 23 warga binaan, meski beda-beda latar belakang tapi mereka mau belajar lagi," kata Kepala Lapas Sukamiskin IA Bandung Marselina Budiningsih di Aula Lapas Sukamiskin Bandung, Senin.
Ia menuturkan, program perkuliahan Magister Hukum itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Lapas Sukamiskin dengan Unpas April 2014 untuk menambah wawasan ilmu hukum para narapidana itu.
Perkuliahan yang digelar di dalam Lapas selama satu tahun itu, kata dia, proses perkuliahannya dengan mendatangkan langsung dosen dari Unpas dan Unpad.
Persyaratan akademisnya, lanjut dia, sama seperti layaknya program reguler yang diterapkan di Unpas.
"Program pendidikan S2 di Lapas Sukamiskin adalah yang pertama di Indonesia, diharapkan ini menjadi contoh program pendidikan lanjutan di LP," katanya.
Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan itu diantaranya narapidana Rudi Rubiandini, M Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishak, dan Indar Atmanto.
Narapidana kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini menilai baik adanya program perkuliahan itu meskipun dirinya sudah menyandang status Guru Besar di ITB.
"Saya jadi guru besar itukan di bidang saya, tapi kalau masalah hukum saya dari nol lagi," kata mahasiswa lulusan S-1 Teknik Perminyakan ITB itu.