REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA - Pemerintah Provinsi DKI melakukan pembatasan kegiatan kendaraan roda dua di beberapa lokasi di Jakarta. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengaku telah melakukan perjanjian kerja sama dengan pengelola gedung untuk menyediakan lahan parkir bagi para pengendara sepeda motor.
Gedung yang menyediakan lahan parkir adalah Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Djakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Pullman atau Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.
"11 tempat itu bisa menampung 9.318 mobil dan 5.128 unit sepeda motor," ujar Benjamin, saat dihubungi, Senin (24/11).
Ia menambahkan, Dishub juga akan mengoptimalkan penggunaan lapangan eks IRTI Monas dan lahan parkir Carrefour Harmoni.Sementara itu, untuk tarif parkir yang akan dibebankan, bergantung pada kebijakan masing-masing pengelola gedung.
"Untuk sementara masih disesuaikan dengan tarif parkir yang berlaku setempat," ujar Benjamin.
Ia pun berharap setelah pengendara memarkirkan kendaraannya di lahan parkir, berpengaruh terhadap minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Rencananya Pemprov DKI akan membeli sebanyak 70 unit bus tingkat gratis untuk mendukung kebijakan tersebut.