Senin 24 Nov 2014 19:09 WIB

Proyektil di Korban Tembakan di Mako Brimob Kepri Diselidiki

Rep: c82/ Red: Joko Sadewo
Konferensi pers kasus Batam, Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya, Ketua Tim Investigasi Gabungan TNI-Polri Mayjen Maliki Mift, Wakil Ketua Tim Investigasi Gabungan TNI-Polri Brigjen Fahrizal, dan Kdiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie.
Foto: Republika/Wihdan H
Konferensi pers kasus Batam, Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya, Ketua Tim Investigasi Gabungan TNI-Polri Mayjen Maliki Mift, Wakil Ketua Tim Investigasi Gabungan TNI-Polri Brigjen Fahrizal, dan Kdiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim investigasi gabungan TNI  AD dan Polri tengah menelusuri proyektil yang bersarang di kaki seorang warga sipil bernama Kamdani. Laki-laki tersebut terkena tembakan dalam bentrok di Markas Komando Brimob Polda Kepulauan Riau di Batam beberapa waktu lalu.

"Melalui prosedur forensik akan diketahui itu milik siapa pelurunya. Kesaksian ahli dan keterangan saksi tentang proyektil itu dari siapa juga saling menguatkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie di Mabes Polri, Senin (24/11).

Hasil investigasi tersebut nantinya akan dilaporkan pada pimpinan masing-masing untuk ditindaklanjuti. Para pimpinan kemudian akan melakukan penegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku di tiap institusi. "TNI ada UU militer, kita juga ada UU Polri, itu bisa digunakan untuk penegakan hukum soal kasus pidana," ujarnya.

Siapa pun pelaku penembakan yang mengenai kaki Kamdani, lamjut Ronny, akan ditindak secara tegas. "Karena itu bukan hanya pelanggaran sipil tapi sudah penganiayaan terhadap masyarakat melalui penembakan, siapa yang bertanggung jawab akan diungkap oleh tim investigasi," kata Ronny.

Investigasi tersebut dilakukan secara gabungan agar diketahui bersama-sama oleh kedua belah pihak. Menurut Ronny, anggota yang ditunjuk adalah mereka yang memiliki kompetensi dan dan kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement