Senin 24 Nov 2014 19:47 WIB

Surat Larangan Jokowi Bukan Hasil Konsultasi dengan KIH

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Indah Wulandari
 Presiden Jokowi berdoa dalam acara pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada 4 pejuang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11). (Republika/Tahta Aidilla)
Presiden Jokowi berdoa dalam acara pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada 4 pejuang di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jendral DPP Partai Nasdem, Rio Patrice Capella mengatakan pemerintah tidak berkonsultasi dengan para ketua umum partai di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) soal larangan para menteri memenuhi undangan rapat bersama DPR. Larangan itu sepenuhnya menjadi domain pemerintah. 

"Tidak lah. Masa konsultasi dengan KIH. Ini kan urusannya dengan pemerintah," kata Rio saat dihubungi Republika, Senin (24/11).

Nasdem bisa memahami larangan tidak mengikuti rapat sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto. Menurutnya memang lebih baik menteri hadir rapat bersama DPR ketika konflik antara KIH dan Koalisi Merah Putih (KMP) selesai.

"Menteri itu kalau hadir ke DPR kan harus berhadapan dengan semua fraksi," ujarnya.

Saat ini DPR sedang terbelah dalam dua kutub politik KIH dan KMP. Sejumlah fraksi di KIH yang terdiri dari PDIP, Hanura, dan PKB belum sepenuhnya menyerahkan nama anggota di komisi dan alat kelengkapan dewan lain. Hal ini, kata Rio, bisa menimbulkan kesalahpahaman atas penjelasan yang disampaikan menteri.

"Kalau hanya ada sebagian fraksi yang hadir, artinya sebagian lain tidak tahu penjelasan yang disampaikan menteri," katanya.

Rio menolak anggapan pemerintah terlalu ikut campur soal konflik KIH dan KMP. Menurutnya keengganan pemerintah menghadiri rapat di DPR justru agar konflik KIH dan KMP semakin keruh. Sebab, bukan tidak mungkin jika pemerintah mengikuti rapat dengan DPR maka salah satu kubu yang berkonflik akan kecewa.

 "Jangan kita mencari kambing hitam dalam persoalan ini," ujarnya.

Rio memperkirakan para menteri akan mulai menghadiri rapat usai revisi UU MD3 dirampungkan. Dia optimistis pembahasan bisa selesai dalam dua pekan mendatang atau sekitar tanggal 5 Desember.

"Jadi surat yang dibuat seskab bukan tanpa ada kondisi sebelumnya. Ini kan jelas alasannya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement