REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelaksanaan pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di provinsi, kabupaten dan kota terancam tidak selesai tahun 2015, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
"Persiapan Pilkada hanya 10 bulan. Jika pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 baru dimulai Januari 2015. Kemungkinan pelaksanaan Pilkada berlangsung hingga 2016," kata Husni di Gedung Nusantara II DPR, Senin.
Menurut dia, bila pembahasan peraturan itu memakan waktu selama sebulan, kemungkinan tahapan Pilkada dimulai Februari 2015. Waktu yang normal untuk penyelenggaraan Pilkada berakhir November 2015.
Namun jika ada gugatan, Pilkada ulang dan Pilkada putaran kedua, lanjutnya, penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah itu bisa berlangsung hingga 2016. Sementara dalam Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada dilaksanakan tahun 2015.
"Artinya, untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2016, KPU tidak memiliki dasar hukum," ungkapnya.
Padahal penyelenggara pesta demokrasi hanya memiliki satu dasar hukum dalam melaksanakan pilkada yakni Perppu Nomor I/2014. Husni berharap DPR memperhatikan permasalahan itu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Ada 196 kabupaten dan kota, dan delapan provinsi yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2015," katanya.
Sementara itu anggota KPU RI Arief Budiman menyatakan KPU sebelumnya telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2015. Terkait permasalahan itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman merasa optimistis pelaksanaan Pilkada tidak terganggu, meski DPR baru mulai membahas Perppu Nomor I/2014 tentang Pilkada pada Januari 2015.